Minggu, 16 Desember 2012

Materi metodologi pembelajaran


METODOLOGI PEMBELAJARAN SD
Mapel                          : PKN
Kelas/semester            : IV/2
SK                               :2. memahami sistem pemerintahan  kabupaten , kota dan provinsi.
KD                              :2.1 mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan   kabupaten, kota dan provinsi.

Wilayah kabupaten
Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Wilayah kabupaten lebih luas daripada wilayah kecamatan. Perlu kamu ketahui, bahwa dalam otonomi daerah, daerah kabupaten dan provinsi disebut daerah otonom. Dengan demikian, sebutan Daerah Tingkat I(untuk provinsi) dan Daerah Tingkat II (untuk kabupaten).
Wilayah kota
Kota juga terdiri atas beberapa kecamatan. Pemerintahan kota juga termasuk daerah tingkat II, tetapi kepala daerahnya disebut  walikota. Ada pemerintah kota yang mempunyai anggota DPRD, tetapi ada yang tidak. Pemerintahan kota yang tidak mempunyai anggota DPRD. Jika dibandingkan dengan kabupaten, pemerintah kotacenderung lebih sempit dilihat dari sisi geografis. Perbedaan lain yangmencolok adalah tersedianya fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap dan modern di kota-kota. Jika pemerintah kabupaten belum bisa merata dalam penyediaan fasilitas-fasilitas hidup, di kota, fasilitas-fasilitasnya hampir merata.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Adapun pemerintah tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, dan perangkat daerah kabupaten atau kota.
A.    Adapun lembaga-lembaga daerah kabupaten/kota
1.      Bupati atau wali kota Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten. Wali  kota adalah kepala pemerintahan kota. Keduanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota ataukabupaten. Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada (pemilihan kepala daerah). Bupati dan wakilnya atau wali kota dan wakilnya dalam Pilkada diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi minimal 15% di DPRD setempat.
Bupati atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang berikut:
1)      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
2)       Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
3)      Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4)      Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD
2.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyatdaerah kabupaten yang memiliki fungsi legislasi (penyusunanperaturan daerah), anggaran, dan pengawasan. Tugas dankewajiban DPRD kabupaten/kota:
1)      melaksanakan demokrasi di wilayah kabupaten/kota,
2)      memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
3)      menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).
DPRD kabupaten/kota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. DPRD kabupaten/kota merupakan mitra bupati/wali kota dalam pelaksanaan pemerintahan kabupaten/kota.
3.      Perangkat daerah
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretaris daerah (sekda), asisten daerah, kepala bagian, dan kepala subbagian.
4.      Muspida
Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh muspida (musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri:
1)      Komandan kodim (komando distrik militer),
2)      Kapolres (kepala kepolisian resort),
3)      Kepala kejaksaan negeri, dan
4)      Kepala pengadilan negeri.

B.     Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten/Kota
·         Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang membantu tugas bupati/wali kota antara lain:
1)      Dinas-dinas daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum,pendidikan, dan lain-lain.
2)      Lembaga teknis daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain.
3)      Kecamatan.
4)      Desa/kelurahan
·         Struktur organisasi kabupaten terdiri atas:
1)      Pemerintah daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta perangkat daerah.
2)      Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dan kepala bagian.
3)      Bupati dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah yang bersangkutan
·         Struktur organisasi kota
1)      Pemerintah daerah kota setingkat daerah kabupaten.
2)      Kepala daerah kota adalah wali kota dan dibantu oleh satu orang wakil walikota.
3)      Wali kota dan wakilnya dipilih secara langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).
4)      Pelaksana pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

C.    Lembaga- lembaga pemerintahan provinsi
1.      Kepala daerah atau gubernur
Tugas dan wewenang:
a.       Memimpin penyelengggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
b.      .Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
c.       Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD provinsi.
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBN kepada DPRD untu dibahas dan ditetapkan bersama.
e.       .Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f.       Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
g.      Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
2.      DPRD Provinsi
Tugas:
a.       Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah.
b.      Membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda peraturan perundangan lainnya, dan APBD.
d.      Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.
e.       Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
3.      sekertariat daearah profinsi
tugasnya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur.Sekretaris daerah dibantu beberapa pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.
·         Lembaga-lembaga lainnya yang membantu tugas gubernur:
1)      Dinas-dinas daerah
2)      Badan-badan daerah
3)      Kantor wilayah
4)      Lembaga teknis daerah
5)      Kejaksaan Tinggi
6)      Pengadilan Tinggi
7)      Kepolisian Daerah (Polda)
8)      Komando Daerah Militer (Kodam)