METODOLOGI
PEMBELAJARAN SD
Mapel :
PKN
Kelas/semester : IV/2
SK :2. memahami
sistem pemerintahan kabupaten , kota dan
provinsi.
KD :2.1 mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi.
Wilayah
kabupaten
Kabupaten
merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Wilayah kabupaten lebih luas
daripada wilayah kecamatan. Perlu kamu ketahui, bahwa dalam otonomi daerah,
daerah kabupaten dan provinsi disebut daerah otonom. Dengan demikian, sebutan
Daerah Tingkat I(untuk provinsi) dan Daerah Tingkat II (untuk kabupaten).
Wilayah
kota
Kota
juga terdiri atas beberapa kecamatan. Pemerintahan kota juga termasuk daerah
tingkat II, tetapi kepala daerahnya disebut
walikota. Ada pemerintah kota yang mempunyai anggota DPRD, tetapi ada
yang tidak. Pemerintahan kota yang tidak mempunyai anggota DPRD. Jika
dibandingkan dengan kabupaten, pemerintah kotacenderung lebih sempit dilihat
dari sisi geografis. Perbedaan lain yangmencolok adalah tersedianya
fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap dan modern di kota-kota. Jika
pemerintah kabupaten belum bisa merata dalam penyediaan fasilitas-fasilitas
hidup, di kota, fasilitas-fasilitasnya hampir merata.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 yang dimaksud pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.
Adapun pemerintah tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota,
wakil bupati atau wakil wali kota, dan perangkat daerah kabupaten atau kota.
A. Adapun lembaga-lembaga daerah
kabupaten/kota
1. Bupati
atau wali kota Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten. Wali kota adalah kepala pemerintahan kota. Keduanya
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota
ataukabupaten. Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui
Pilkada (pemilihan kepala daerah). Bupati dan wakilnya atau wali kota dan
wakilnya dalam Pilkada diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang mempunyai kursi minimal 15% di DPRD setempat.
Bupati
atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang berikut:
1) Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
2) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
3) Menetapkan
perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4) Menyusun
dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD
2. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
DPRD
Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyatdaerah kabupaten yang
memiliki fungsi legislasi (penyusunanperaturan daerah), anggaran, dan
pengawasan. Tugas dankewajiban DPRD kabupaten/kota:
1) melaksanakan
demokrasi di wilayah kabupaten/kota,
2) memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
3) menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).
DPRD
kabupaten/kota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
pemerintahan kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. DPRD kabupaten/kota
merupakan mitra bupati/wali kota dalam pelaksanaan pemerintahan kabupaten/kota.
3. Perangkat
daerah
Perangkat
daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretaris daerah (sekda), asisten daerah,
kepala bagian, dan kepala subbagian.
4. Muspida
Bupati/wali
kota dalam membina wilayah dibantu oleh muspida (musyawarah pimpinan daerah),
yang terdiri:
1) Komandan
kodim (komando distrik militer),
2) Kapolres
(kepala kepolisian resort),
3) Kepala
kejaksaan negeri, dan
4) Kepala
pengadilan negeri.
B. Struktur Organisasi Pemerintah
Kabupaten/Kota
·
Lembaga-lembaga atau instansi-instansi
yang membantu tugas bupati/wali kota antara lain:
1) Dinas-dinas
daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum,pendidikan, dan lain-lain.
2) Lembaga
teknis daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain.
3) Kecamatan.
4) Desa/kelurahan
·
Struktur organisasi kabupaten terdiri
atas:
1) Pemerintah
daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta
perangkat daerah.
2) Perangkat
daerah terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dan kepala bagian.
3) Bupati
dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah yang
bersangkutan
·
Struktur organisasi kota
1) Pemerintah
daerah kota setingkat daerah kabupaten.
2) Kepala
daerah kota adalah wali kota dan dibantu oleh satu orang wakil walikota.
3) Wali
kota dan wakilnya dipilih secara langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan
langsung kepala daerah (pilkada).
4) Pelaksana
pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
C. Lembaga- lembaga pemerintahan provinsi
1. Kepala
daerah atau gubernur
Tugas dan wewenang:
a. Memimpin
penyelengggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
b. .Mengajukan
rancangan peraturan daerah (Perda).
c. Menetapkan
perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD provinsi.
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan perda tentang APBN kepada DPRD untu dibahas dan
ditetapkan bersama.
e. .Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. DPRD
Provinsi
Tugas:
a. Membentuk
perda yang dibahas dengan kepala daerah.
b. Membahas
dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan perda peraturan perundangan lainnya, dan APBD.
d. Memberi
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.
e. Meminta
laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
3. sekertariat
daearah profinsi
tugasnya,
sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur.Sekretaris daerah dibantu
beberapa pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.
·
Lembaga-lembaga lainnya yang membantu
tugas gubernur:
1) Dinas-dinas
daerah
2) Badan-badan
daerah
3) Kantor
wilayah
4) Lembaga
teknis daerah
5) Kejaksaan
Tinggi
6) Pengadilan
Tinggi
7) Kepolisian
Daerah (Polda)
8) Komando
Daerah Militer (Kodam)